banner 728x250
BERITA  

SK untuk MasaJabatan Pj Bupati Sarmi dan Pj Walikota Jayapura di Perpanjang

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, Papua Terbit,– Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Sarmi dan Pj Walikota Jayapura, berlangsung di lantai 9 kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Jumat (26/5).

Penyerahan SK perpanjangan kepada Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra dan Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey, disaksikan Forkompimda Kabupaten Sarmi dan Kota Jayapura bersama seluruh Kepala OPD di lingkup kedua pemerintahan tersebut.

banner 325x300

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan keputusan perpanjangan ini untuk provinsi Papua adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang masa jabatannya diperpanjang hingga satu tahun kedepan.

“Hal ini guna mengingatkan kembali tugas yang diberikan negara sejak tanggal 27 Mei 2022 tahun lalu dan diperpanjang hari ini hingga satu tahun kedepan,” ujar Ridwan Rumasukun saat dalam sambutannya

Dikatakannya kepala daerah memberi tugas kewenangan dan larangan yang sama dengan tugas wewenang dan kewajiban Kepala Daerah terpilih sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Plh Gubernur Papua mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri No. 4 tahun 2023 Pasal 16 dalam melakukan tugas dan wewenang dimaksud. Seorang Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi ASN, membatalkan Perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian larangan lainnya yakni, membuat kebijakan tentang pemekaran yang dibuat Pejabat yang bertentangan dengan yang dibuat Pejabat sebelumnya.

Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Beberapa poin larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bebernya.

Selain itu, Ridwan Rumasukun juga kembali mengingatkan adanya agenda nasional penting lainnya, yang menjadi perhatian bersama yaitu diharapkan sebagai Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota untuk meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kabupaten dan kota untuk melakukan langkah – langkah konkrit dengan menjaga kestabilan harga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang dan malaksanakan rapat teknis dengan tim Pengendalian inflasi daerah sebagai wadah evaluasi kinerja dalam pengendalian inflasi.

“Untuk itu diharapkan penjabat bupati dan walikota diminta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna dalam melakukan langkah nyata dalam penurunan stunting di wilayah kerjanya,” pintanya.

Mengawal implementasi UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan ke 2 UU Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Segera melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus format baru sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 106 dan 107 sebagai Peraturan Pelaksana Otonomi Khusus di Papua.

Sebab tugas dan fungsi pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di sisi pembangunan pemberdayaan Kemasyarakatan dan Pelayanan dalam rangka Pemenuhan masyarakat.

.“Pesan saya kepada pejabat beserta semua jajaran untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih responsif kepada kepentingan masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujud nyatakan harapan masyarakat,” pungkasnya.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *