1.900 Badan Usaha Terdaftar Di BPJS Kesehatan Jayapura

0

Jayapura, Papua Terbit,– Dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan dinas terkait diwilayah kerja Cabang Jayapura, Selasa (24/05). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan bahwa kegiatan forum ini focus pada kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan regulasi- regulasi yang ditetapkan Pemerintah.

“Dengan adanya dukungan dan sinergitas yang selama ini kita sudah jalankan, kurang lebih sekitar 1.900 badan usaha sewilayah BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, tentunya sangat tidak terlepas dari dukungan Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan,” ujar Djamal.

“BPJS Kesehatan dalam hal ini tentunya sangat berharap kerjasama dan sinergi antara kita ini bisa berjalan lebih baik kedepannya. Saat ini semakin sedikit badan usaha yang belum terdaftar. Jika kita berbicara dari penegakan kepatuhan ada 3 obyek yaitu 1. pendaftaran, 2. validitas data, dan 3. obyek terdaftar 100% perusahaan. Sekarang ini lebih kepada kemampuan badan usaha untuk menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran iuran, karena ini dampak dari pandemi covid,

oleh karena itu BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan tahapan atau angsuran dalam pembayaran iuran secara cicilan bagi badan usaha agar badan usaha bisa memastikan hak-hak dari pekerja dan juga keluarganya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya dalam sambutannya menyampaikan perlunya para pemangku kepentingan secara aktif menjalin komunikasi, koordinasi, dan sinergi terkait pelaksanaan Program JKN-KIS di Papua dan sekitarnya.

“Tim Forum perlu ketahui bahwa pemerintah yang devinisinya adalah yang memberi perintah, oleh karena itu peran dari rekan sekalian sangat penting dalam menyukseskan program pemerintah ini. Yang diperlukan pertama adalah sinergi, dalam arti BPJS Kesehatan tidak mampu sendiri tanpa adanya dukungan dari pemangku kepentingan yaitu Tim Forum yang sudah terbentuk ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya Instruksi Presiden, kami dari Kejaksaan Negeri Jayapura sangat siap sekali mendukung apabila dari masing-masing kabupaten dan kota memiliki kendala- kendala teknis dalam penyusunan peraturan daerah untuk membuat semacam kewajiban kita untuk aktif dalam hal BPJS Kesehatan.

“Dalam kesempatan ini saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya rapat forum koordinasi ini supaya apa yang rekan-rekan alami dilapangan bisa disampaikan dan sama-sama kita mencari solusinya,” tutupnya. (Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here