banner 728x250
BERITA  

Kasus Tanah 2,6 Milliar Raib, Terdakwa Bebas,Tony:JPU Di Periksa Dan Hakim Menyusul

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, Papua Terbit,– Putusan kasus perkara tanah seluas 1000 m2 berlokasi sebelum jembatan merah dari arah pantai Hamadi kota Jayapura senilai 2,6 milliar yang merugikan Tony Hartato (korban) dan Gerson Yulianus Hassor (terdakwa) tanah

Uang senilai 2,6 miliar rupiah Raib usai mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda SH.,M.H. yang memutuskan Gerson Yulianus Hassor sebagai terdakwa Bebas dari jeratan hukum, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura klas 1A (12/4/22)

banner 325x300

Tony Hartato mengatakan merasa kecewa dan tak terima dengan ketidakadilan hukum sehingga di sinyalir ada permainan dalam persidangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari korban maupun hakim pertama dan hakim kedua

” saya akan melaporkan dugaan kesalahan kode etik pengadilan pada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kami tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang mempermainkan keadilan masyarakat Indonesia” tegas Tony hartato

Selain itu, kataTony untuk Jaksa penuntut umum (JPU) Yoseph Yordan Ayomi S.H sementara menjalani pemeriksaan dikajati Papua terkait pembacaan tuntutan yang tidak sesuai dengan para atasan dari JPU

Perlu di ketahui bahwa pimpinan sidang putusan perkara tanah 2,6 milliar yakni
Ketua Majelis Hakim yaitu Iryanto Tiranda SH,M.H.,hakim anggota 1 Thobias Benggian S.H,M.H hakim anggota 2, Willem Depondoye, S. H. Dan Jaksa penuntut umum(JPU) dari korban, Yoseph Yordan Ayomi S.H

Lanjut, persidangan putusan dirinya tak terima dan merasa kecewa dengan adanya keganjalan saat di bacakan oleh ketua majelis hakim

“ya aneh saja keganjalannya saat putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim yaitu Iriyanto Tiranda SH.,M.H. tidak sependapat atas putusan dari hakim anggota 1 dan hakim anggota 2 tersebut sehingga ketua majelis menyatakan Dissenting Opinion,”ungkapnya

di jelaskan, Kekecewaan korban juga terhadap jalannya proses persidangan pada pengadilan negeri yang sangat panjang hingga mencapai 300hari / hampir satu tahun lamanya,

“saya pertanyakan selama ini terdakwa sebagai tahanan kota, masa tahanan kotanya telah habis 2021-11-16 atau sudah sekitar 5 bulan habis, namun tidak diperpanjang, namun persidangan tidak berjalan semestinya,”jelasnya

Oleh karena itu, persidangan yang berlarut larut, dan juga merasa belum mendapatkan keadilan, maka Tony Hartato sebagai korban akan menyatakan untuk membuat laporan terkait majelis hakim yang dianggap bertindak merugikan pihak korban.

“selama ini saya sudah sangat sabar dan mempercayakan kepada pengadilan negeri hingga kasus yang berjalan hingga 10bulan ini saya tidak komplain, kasus 10 bulan saya tidak komplain, tahanan kota sudah lewat batas waktu saya tidak komplain, namun putusan ini saya tidak bisa tolelir lagi, tanah yang kami beli tidak dapat kami kuasai, uang ganti rugi hanya janji manis dari terdakwa dalam surat pernyataannya namun juga tidak kami peroleh,”tegas tony lagi

apalagi,tony selaku korban merasa kekecewaannya yang sangat dalam atas putusan kedua majelis hakim anggota

“saya kecewa dan merasa sangat dirugikan telah tertipu dengan jumlah kerugian milliaran rupiah hingga mengalami kebangkrutan usaha, namun tanah yang dibeli tidak diperoleh / dikuasai, serta sama sekali tidak mendapat ganti rugi dari terdakwa namun terdakwa diputus bebas,”tandasnya

Selain itu, kepala Humas Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA, Zaka Talpaty, S.H., M.H menyampaikan putusan sidang terdapat perbedaan pendapat(Dissenting Opinion Dimara ketua majelis hakim dengan kedua hakim anggotanya.

Ia menjelaskan perbedaan pendapat ini Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa adalah terbukti perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan

Namun kedua hakim anggota menyatakan perbuatan terdakwa itu adalah perbuatan perdata ke perdataan

lanjut, Jaksa penuntut umum dari korban menuntut perkara terdakwa hanya 5 bulan kurungan penjara

“upaya hukum yang di lakukan oleh Jaksa penuntut umum(JPU) mewakili korban harus di lakukan upaya hukum kasasi kemudian di lanjutkan ke Mahkamah Agung,”ujarnya

kemudian upaya hukum kasasi ini harus di ajukan dan dinyatakan oleh terdakwa, JPU mengatasnamakan korban di pengadilan negeri Jayapura klas 1A supaya tercatat dalam agenda bagian pidana agar di ambil upaya hukum kasasi

ia menambahkan Tony Hartato masih sangat bisa melakukan upaya hukum kasasi karena upaya hukum masih terbuka lebar.

” korban akan melaporkan ke Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, itu kan hak nya, hak bagi warga negara untuk melaporkan,” pungkasnya(Epen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *