Pasangan Lakius-Nahum Minta KPU Yalimo Batalkan PSU

0

Jayapura,Papua Terbit,- Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Yalimo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon – Nahum Mabel (LAHUM), Alexander Walilo meminta KPU Yalimo untuk membatalkan pemungutan suara ulang(PSU) karena bertindak tidak sesuai tahapan prosedur yang berlaku

“seharusnya prosedur Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo sudah dikerjakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 120 hari, namun tidak terlaksana hingga berakhir tanggal 17 Desember 2021 lalu,” kata Alex kepada awak media di salah satu cafe di Kotaraja, Selasa (27/12/21) sore.

Menurutnya, pihaknya tetap berpatokan kepada aturan, maka dalam kurun waktu 120 hari tidak ada tindakan dari KPU Yalimo, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke MK terhadap proses tersebut. “Maka dengan demikian seharusnya semua tahapan harus di hentikan sambil menunggu putusan MK,” ujarnya.

Alex juga meminta hal ini diawasi dengan baik oleh Bawaslu karena apa yang dilakukan KPU Yalimo, hingga dijadwalkan akan ada pencabutan nomor urut pada 28 Desember 2021, akan tetapi pihaknya tidak akan hadir.

“Kami tidak akan hadir karena alasan proses yang dilakukan KPU Yalimo illegal dan kami tetap menunggu keputusan MK. Kami juga minta Bawaslu untuk mengawasi baik semua tahapan-tahapannya dan kepada KPU Yalimo agar bisa bertindak dan berjalan sesuai mekanisme aturan yang jelas,” tukas Alex.

Apalagi KPU Yalimo telah lakukan penetapan calon dan akan menjalani pencabutan nomor urut, akan tetapi kami menilai tahapan diatas tanggal 17 Desember 2021 adalah ilegal sesuai putusan MK nomor 145 yang meminta KPU laksanakan PSU. Maka pihaknya dengan tegas menolak untuk tidak mengikuti tahapan versi KPU.

“Kami menolak dan tidak ikut versi KPU Yalimo, sebabnya kami minta BAWASLU Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo untuk terus konsisten mengawasi dan melihat tahapan sesuai aturan, hal ini tentu sesuai 120 hari kerja,” tegasnya.

selain itu,di tempat yang sama, Calon Wakil Bupati Yalimo, Nahum Mabel mengatakan akibat KPU Yalimo melakukan pelanggaran, pihaknya sebagai calon wakil bupati merasa dirugikan.

“kami punya dasar adalah putusan MK tanggal 29 Juni 2021 dimana tahapan PSU dilaksanakan 120 hari, namun hingga 17 Desember 2021 tidak berjalan dan atas hal ini kami sudah ajukan surat keberatan hingga kami menilai ada empat kali kejanggalan yang merugikan kami,” ungkapnya

Nahum berharap KPU Yalimo melakukan semua tahapan-tahapan sesuai aturan yang legal. “Sebab yang kami sudah daftar dan registrasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2021, sehingga semua tahapan harus dihentikan. KPU Yalimo jangan jadi tim sukses pasangan calon, bekerja harus sesuai aturan, maka itu jangan lagi membuat kerugian,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here