MK Diminta Diskualifikasi Paslon Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin

0

Oleh: Dr. Anthon Raharusun, SH, MH (*)

Jayapura, Papuaterbit.com -Persidangan Perselisihan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah digelar sejak tanggal 26 Januari 2021-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dan pada tanggal 1 Februari-11 Februari 2021 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan penyerahan jawaban termohon dalam hal ini KPU kabupaten Pegunungan Bintang, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu kabupaten Pegunungan Bintang serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, alat bukti termohon dan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut pemohon Constan Oktemka, SIP dan Deki Deal, SIP diwakili oleh Kuasa Hukum Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, dan Dr. Refly Harun, SH, MH, LLM, Yance Pohwain, SH, MH, Muhammad Salman Darwis, SH, MH, Li, Innocentius Teturan, SH dan Elaina Aurylia Permadi, SH. Dalam permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa pada Pilkada kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sangat siginifikan dan terukur dilakukan baik penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, PPD dan KPPS maupun Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut-01 Spey Yan Bidrdana, ST, MSI dan Piter Kalakmabin, AMd yang merugikan paslon Bupati dan Wakil Bupati Constan Oktemka, SIP dan Deki Deal, SIP (Paslon nomor urut-02).

Pelanggaran lainnya adalah KPU kabupaten Pegunungan Bintang mengikutsertakan paslon nomor urut-01 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dimana paslon Spey Yan Biddana, ST, MSI dan Piter Kalakmabin, AMd yang berstatus sebagai PNS dan Anggota DPRD kabupaten Pegunungan Bintang hanya menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Penjabat Sekda Papua dan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Papua sesuai Surat Nomor: 171/18469/SET, tanggal 6 November 2020 perihal penjelasan atas usul pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Piter Kalakmabin, AMd dan surat Kepala BKD Provinsi Papua Nomor: 800/1753/BKD, tanggal 9 November 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian PNS dari Gubernur Papua atas nama Spey Yan Birdana, ST, MSi masih dalam proses penandantanganan Gubernur.

Surat keterangan atau penjelasan tersebut diajukan kepada KPU kabupaten Pegunungan Bintang telah melewati batas akhir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16 September 2020 sampai dengan tanggal 22 september 2020 paslon nomor urut-01 belum juga menyampaikan Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian baik sebagai PNS maupun sebagai anggota DPRD kabupaten Pegunungan Bintang.

Keputusan Gubernur Papua tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 6 November 2020 untuk paslon Bupati atas nama Spey Yan Birdana, ST,MSi dan tanggal 16 November 2020 atas nama Piter Kalakmabin, AMd dan diterima KPU pada tanggal 23 November dan 28 November 2020, yang secara nyata telah melewati batas akhir pengajuan persyaratan calon, namun tetap saja diterima oleh KPU dan meloloskan paslon tersebut untuk mengikuti Pilkada Pegunungan Bintang tahun 2020 dengan hanya menggunakan surat keterangan.

Oleh karenanya, tindakan KPU tersebut jelas-jelas merugikan paslon nomor urut-02 dan bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) PKPU No. 1/2020, menyatakan: Bagi calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya Pasal 69 ayat (5) menyatakan bahwa “Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat”. Berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang mengenai “keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah bersifat imperatif yang mewajibkan paslon yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD menyampaikan surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan bukan menggunakan surat keterangan seperti yang dilakukan oleh paslon nomor urut-01.

Pelanggaran lainnya dalam Pilkada Pegunungan Bintang antara lain Pemilu dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2020 yang dilakukan oleh PPD dan KPPS di 19 TPS dan 10 Kampung dengan total DPT sebanyak 6.407 pemilih, pemilih tidak mendapat Form C-6, saksi PPD untuk paslon nomor urut-02 tidak mendandatangani Form D-Hasil Kecamatan berupa berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil dari setiap distrik dari 34 distrik, bahkan adanya surat pernyataan dari saksi tingkat TPS dan distrik yang menyatakan tanda tangannnya dipalsukan, Pemiihan tidak dilakukan di setiap TPS melainkan pemilihan dilakukan terpusat di tingkat distrik bukan di TPS-TPS di 383 TPS dan 277 Kampung pada Pilkada Pegunungan Bintang, adanya keterlibatan Ketua Bawaslu sebagai Tim Sukses Paslon Nomor Urut-01, terjadi tindakan intimimadasi dari Timses Paslon nomor urut-01, bahkan terdapat penggunaan sistem noken di 8 distrik yaitu di distrik Oksop, Okaom, Oksebang, Mofinop, Batom, Okyop/Kiwirok Timur, Murkin dan distrik Oksamol. Padahal, kabupaten Pegunungan Bintang tidak termasuk dalam 12 kabupaten di wilayah Pegunungan yang menggunakan sistem noken/ikat yaitu: kabupaten Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deyai, Lany Jaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.

Oleh karenanya, penggunaan sistem noken tersebut jelas-jelas bertentangan dengan asas-asas Pemilu yang demokratis dan LUBER, jujur dan adil. Semua bukti pelanggaran tersebut telah kami ajukan sebagai bukti dalam permohonan kami sehingga dalam permohonan kami meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 distrik atau setidak-tidaknya mendiskualifikasikan paslon nomor urut-1 serta membatalkan keputusan KPU kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 41/PL.02.6-Kpts/9112/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2020.


Selain itu, kami juga memohon kepada MK, agar tidak saja memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada tersebut yang merugikan paslon nomor urut-02 atas nama Constan Oktemka, SIP dan Deki Deal, SIP, tapi juga memohon kepada MK untuk menilai proses hukum yang belum selesai dan/atau tidak ditindaklanjuti di tingkat sengketa proses tersebut yang jelas-jelas melanggar bahkan mengabaikan rasa keadilan substansial baik secara formal-prosedural maupun secara materiil, dan karenanya MK perlu mempertimbangkan sepanjang mengenai tindakan termohon dan tindakan Bawaslu yang tidak konsisten menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara signifikan dan terukur telah merugikan kepentingan pemohon dalam Pemilihan calon bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang tahun 2020.

Sebab, jika saja pelanggaran administrasi persyaratan pencalonan maupun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan tersebut dibiarkan dan tidak dikoreksi oleh MK sebagai The Guardian of the Constitution and Democracy, maka tentu saja akan berakibat bagi keberlangsungan demokrasi dalam kontestasi pemilu dari waktu ke waktu yang berdampak pada kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebab, apabila MK tidak menilai pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diselesaikan pada tingkat proses oleh penyelenggaran baik KPU maupun Bawaslu, maka pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dalam pilkada tersebut, jika pelanggaran tersebut tidak ditidaklanjuti oleh penyelenggara? Sebab walaupun UU Pemilu telah memberikan batas kewenangan kepada masing-masing lembaga penyelenggara, tetapi tetap saja dalam pelaksanaannya penyelenggara belum mampu menjalankan semua ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu secara konsisten, apalagi ada keterlbatan Penyelenggaran yang memihak calon tertentu, maka hal ini tidak boleh dbiarkan begitu saja oleh MK sebagai The Guardian of the Constitution and Democracy.

Terkait keadilan substantif ini, kami juga meminta kepada MK agar tetap konsisten melaksanakan keadilan substantif dalam mempertimbangkan pemohonan kami agar tidak begitu saja mengabaikan rasa keadilan masyarakat, di mana MK sampai saat ini tetap konsisten mengedepankan keadilan substantif yang lebih didasarkan pada kebenaran materiil dari pada kebenaran formal proseduran dalam menegakkan demokrasi dalam kontestasi pemilu di Indonesia.

Itulah harapan kami, sebab jika saja MK sampai mengabaikan keadilan substantif ini, maka MK hanya akan dinilai sebagai Mahkamah Kalkulator yang hanya bertugas unutk menghitung perolehan suara yang penuh dengan berbagai kecurangan yang terus terjadi dalam setiap kontestasi pemilu di Indonesia. **
(*) Kuasa Hukum Constan Oktemka, SIP dan Deki Deal, SIP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here