Pemprov Papua Di Minta Percepat Laporan Keuangan Penanganan Covid-19

0

Jayapura, Papuaterbit.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta mempercepat  laporan keuangan penanganan Covid-19. Pasalnya, laporan keuangan penanganan Covid-19 terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

“Kalau kita tak cepat laporan ke pusat, maka kita bisa dipenalti,” tegas  Asisten I Sekda Papua Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH ketika menyampaikan arahan saat Apel Pagi di lingkungan Pemprov Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (15/06/2020).

Dikatakan Doren, laporan keuangan penanganan Covid-19, berupa penyaluran Sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga korban dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19.

Menurutnya, laporan keuangan penggunaan Covd-19 disampaikan kepada Gubernur Papua melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua.

Karena itu, ujarnya, pihaknya menginstruksikan para Asisten  dan Inspektorat, untuk melihat bersama benar tidaknya laporan keuangan tersebut.

“Kami beri waktu hingga Senin (15/06/2020) pukul 24.00 WIT, agar laporan keuangan penanganan Covid-19 segera diselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Papua Drs. Anggiat Situmorang, AK, MSi mengatakan, laporan keuangan penanganan Covid-19 tak beda dengan laporan keuangan Pemprov Papua, yang selama ini dilakukan.

Dikatakannya, pemeriksaan atas laporan keuangan meliputi kesesuaiannya dengan standar akutansi  pemerintah,  kemudian kesesuaiannya dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan pengungkapan yang jelas apakah sudah seesuai dengan Sistem Pengendalian Intern/(Cel/Ket)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here