Taspen Bayarkan THR Pensiunan Tanggal 15 Mei

0

Jayapura, Papuaterbit.com – PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR)sejak tanggal 15 Mei 2020

penerima THR ini di berikankan kepada Pensiun ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara juga diberikan Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sekali dalam setahun.

PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jayapura sebagai pengelola Dana Pensiun di wilayah kerja Provinsi Papua telah menyatakan kesiapannya untuk memastikan pencairan Dapem THR bagi para pensiun yang dikelolanya. Dimana, kurang lebih sebanyak 22.477 orang penerima pensiun di Papua yang akan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Jayapura, Mulat Budiyanto ketika dikonfirmasi oleh Papuaterbit.com mengatakan bahwa pihaknya akan mencairkan THR dengan nilai 53 miliar lebih, melalui 11 Mitra Bayar baik Kantor Pos maupun Perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun terhitung sejak tanggal 15 Mei 2020.

“ya pembayaran THR dengan nilai 53 Miliar lebih,”ujarnya

Untuk itu, kata Budiyanto Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2020 bagi para Pensiunan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/PMK.05/2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Perlu diketahui bahwa THR yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan. Dan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung tanggal 01 April 2020 dan seterusnya, maka pembayaran THR tahun 2020 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan,”jelasnya

Menurutnya Pihak Perbankan dan Kantor Pos tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/pinjaman terhadap dapem THR tersebut.

“Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (Pensiun Sendiri/Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya,”tuturnya

Lanjutnya,Penerima Pensiun Ganda, yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas Dapem THR keduanya.

Di tambahkan bagi penerima Pensiun Rangkap, yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka THR diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya.

Selama masa pandemic Covid-19, PT TASPEN (Persero) tetap melakukan operasional pelayanan terbatas kepada para peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan kantor, pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan sarung tangan) serta physical distancing. Bahkan peserta yang datang tanpa mengenakan masker maka akan dibagikan masker secara gratis.

“TASPEN juga membuka pelayanan klaim dan pembayaran pensiun melalui beberapa aplikasi yang memberi kemudahan seperti E-Klim, TASPEN CARE, Aplikasi Otentikasi maupun social media seperti Facebook, Instagram, Whatsapp sehingga diharapkan pelayanan tetap berjalan baik dan peserta tidak perlu datang langsung ke TASPEN,”ucapnya

Agar dapat mencegah penyebaran wabah Covid-19, TASPEN juga menghimbau kepada para pensiunan telah memiliki ATM/Smartcard untuk melakukan pengambilan gaji pensiun bulanan termasuk THR melalui mesin ATM guna menghindari penumpukan/antrian di kantor bayar.(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here