banner 728x250
BERITA  

BPJS Ketenagakerjaan Papua Taken Kerjasama dengan JPKP Papua

BPJS Ketenagakerjaan Dan Organisasi JPKP Papua saat Foto Bersama dengan Menunjukkan Penandatanganan Bukti Kerjasamanya
banner 120x600
banner 468x60

Jayapura,Papuaterbit.com –  Organisasi JPKP Papua telah mendaftarkan keanggotaannya  sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk memperoleh jaminan sosial yang di tandai dengan penandatanganan kontrak kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua  bersama JPKP Papua.  kerjasama ini di lakukan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat Papua dalam memperoleh jaminan sosial yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

 Plt Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Nasrullah Umar  mengatakan “JPKP merupakan organisasi mempunyai visi sosial kepada masyarakat. Selain itu JPKP merupakan organisasi yang memiliki jaringan seprovinsi papua, hal ini sangat tepat sebagai mitra dalam menjalankan amanah pemerintah dalam hal cakupan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja khususnya diprovinsi papua.”

banner 325x300

Dikatakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan ini dulunya di sebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dirubah dan diatur pada UU No. 24 Tahun 2011.

‘Sesuai dengan aturan pemerintah yang sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan bahwa semua pekerja diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja tersebut dari resiko kecelakaan dalam bekerja. Di Papua, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, jumlah peserta untuk jalur formal 111,000 dan informal 66,000 yang sebenarnya masih jauh dari jumlah angka pekerja di Provinsi Papua,” uajrnya

Sementara Ketua JPKP Papua, Bonny Mandolang, SE  berharap  kerjasama ini bisa banyak membantu masyarakat. “Ini jadi solusi buat masyarakat, kitorang (kita) bisa membayar iuran yang paling kecil 19,000 per bulan dan jika terjadi kecelakaan saat kerja di bantu biaya pengobatan yang tidak terbatas, ini luar biasa sekali manfaat nya dan kalau meninggal dunia, masyarakat bisa mendapatkan santunan 42 juta rupiah, tidak itu saja tapi dapat bantuan beasiswa untuk ahli waris.”

Jaminan sosial ini bentuk dukungan dari pemerintah Presiden Jokowi yang jelih melihat kebutuhan masyarakat. Namun manfaat dari jaminan sosial ini belum semua masyarakat Papua ketahui.

 BAPM sapaan akrab Bonny juga menjelaskan bahwa “Ironis sekali, barang (Hal) bagus tapi banyak yang tra (tidak) tahu. Pak Presiden Jokowi sudah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 82 tahun 2019 mengenai kenaikan manfaat jaminan sosial ini. Kita JPKP Papua akan berusaha dengan keras untuk memastikan seluruh masyarakat Papua tahu manfaat jaminan sosial ini dan berupaya masyarakat bisa menjadi peserta”jelasnya

 Wakil ketua JPKP Papua, Ir. John Kumentas menambahkan bahwa “ini sangat penting adanya kerjasama mengingat  resiko dalam pekerjaan itu tidak ada yang tau, apalagi Iuran nya tidak memberatkan dan manfaatnya besar bagi  masyarakat dan organisasi JPKP “pungkasnya (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *