Jayapura, Papuaterbit.com – seorang pria berinisial JYM (28) nekad mengakhiri hidupnya didalam kamar kos miliknya, pria ini di duga meneguk obat pembasmi nyamuk dan obat pembasmi hama jagung yang beralamat di jalan Flamboyan belakang gereja GKI Getsemani Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (6/2) petang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menjelaskan kasus temuan mayat pria itu kini dalam Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Abepura, dimana dugaan sementara korban meninggal dunia dengan cara bunuh diri.
“Diduga korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena dari hasil olah TKP Unit Reskrim kami, ditemukan Dua buah gelas didalam kamar korban yang berisikan cairan obat pembasmi hama jagung Merek futadan dan gelas cairan sisa obat baygon cair,” bebernya.
di katakan, Korban di ditemukan dalam kos
dengan kondisi mulut mengeluarkan busa
pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh saudaranya, sekitar pukul 18.00 WIT. ketika itu Jhoserina Priskila sontak kaget saat menyalakan lampu lantaran melihat korban sudah terbujur kaku.
“Warga sekitar yang mendengar teriakkan saksi langsung mendatangi korban dan selanjutnya menghubungi pihak kepolisian terdekat,”ujarnya
Ia pun belum bisa menerangkan faktor apa yang membuat pria tersebut harus mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.
“Untuk motif bunuh diri belum bisa kami simpulkan, mengingat penyidik akan meminta keterangan saksi,” ucapnya
Ia pun menjelaskan saat ini jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara, bahkan kematian korban pun telah diterima oleh pihak keluarganya.
“Keluarga Korban menerima kematian korban serta menolak untuk dilakukan Otopsi terhadap Jenazah Korban dan rencana korban akan dikirim kekampung halamannya di manado,” tamabahnya (Redaksi PT)