banner 728x250
BERITA  

Tingkatkan Pelayanan Peserta JKN-KIS,FKTP Dan BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi

banner 120x600
banner 468x60

Mimika, Papuaterbit.com – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura mendapatkan sosialisasi terkait isi dari Perjanjian Kerja Sama tahun 2020 sekaligus menerima tanggapan dan masukan dari FKTP se-wilayah Kabupaten Mimika pada, Senin (27/01).

FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP) bahkan Klinik haruslah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS khususnya di wilayah Kabupaten Mimika.

banner 325x300

“Tujuan dari sosialisasi isi dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman untuk memenuhi isi Perjanjian Kerja Sama yang tertuang dalam PKS atau dasar hukum atas kemitraan yang dilaksanakan pada tahun 2020,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah.

Ada beberapa poin-poin tambahan penting dalam Perjanjian Kerja Sama yang harus dipahami oleh setiap FKTP, sehingga sepatutnya diadakan sosialisasi isi dari Perjanjian Kerja Sama yang sudah di tandatangani agar FKTP siap dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

“Pada sosialisasi ini juga dijabarkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari para pihak dalam isi Perjanjian Kerja Sama, baik itu BPJS Kesehatan dan FKTP se wilayah kabupaten Mimika. Diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisir kendala dalam pelaksanaan kerja sama di tahun 2020 demi memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta JKN-KIS,” ujar Djamal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Nasriah menyampaikan untuk menjadi perhatian apa yang sudah disampaikan oleh BPJS kesehatan dan mendorong FKTP untuk rutin melakukan entri pada aplikasi P-Care dan mengontrol angka rujukan ke Rumah Sakit dari awal tahun 2020 ini serta yang mejalankan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) agar dapat mencapai semua indikator sesuai target yang telah ditentukan.

“Untuk pembuatan Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rujukan ambulance dapat berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai dasar pengajuan klaim non kapitasi oleh puskesmas serta diharapkan bagi puskesmas dengan peserta lebih dari 5.000 agar mengimplementasikan sistem antrean elektronik,” katanya.

Saat ini total FKTP yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Wilayah Kabupaten Mimika sebanyak 46 yang terdiri dari 19 Puskesmas, 16 DPP, dan 11 Klinik.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *