Tuntut Dana Guru 2016, Sejumlah Guru Kontrak Datangi Kantor DPRD Biak Numfor

0

Jayapura, Papuaterbit.com – Sejumlah perwakilan guru kontrak mendatangi kantor DPRD Kab Biak Numfor untuk bertemu Bupati Herry Aryo NAAP, guna mempertanyakan hak-hak mereka yang belum di terima hingga saat ini.

“kami datang sesuai dengan pernyataan mantan kepala dinas pendidikan saat jumpa pers bahwa dana guru kontrak Tahun Ajaran 2016 masih ada dan masih utuh. Untuk itu kami harap selaku bupati ada kebijakan yang diambil atau memberikan printah kepada bpk Lot Yensenem agar segera memberikan hak kam,”Kata Dorce Patiran selaku Kordinator Guru Kontrak,usai penetapan APBD 2019 DPRD Kabupaten Biak Numfor,berlangsung di kantor DPRD,Senin(23/12/19)

Sementara itu Bupati Herry Aryo NAAP mengatakan bahwa untuk hal ini, bupati tidak mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan masalah tersebut. dalam rapat tim anggaran belum ada belum ada pembahasan sehingga sebagai bupati pun saya tidak bisa mengatakan akan di bayarkan nanti.

“Itu sama saja saya memberikan janji yang tidak bisa di tepati. Saya tidak mau ini akan menjadi polemik di lapangan,”ujarn Bupati Herry

Apalagi Heri menegaskan bahwa sama sekali tidak mengetahui anggaran yang di keluarkan tahun 2016-2017

“saya sama sekali tidak tahu tentang anggaran-anggaran yang di keluarkan tahun 2016-2017. Saya tidak di libatkan dalam seluruh pengelolaan keuangan sampe dengan 2018 setelah saya menggantikan kepala badan keuangan yang baru. Di situ baru saya mengetahui tentang masalah keuangan di pemerintah kabupaten Biak ini,”tegasnya Bupati.

Herry menjelaskan perlu di ketahui dan menjadi penting bahwa pertama menjabat sebagai wakil bupati tetapi untuk menyangkut pengelolaan keuangan thn 2016-2017

“saya tidak di libatkan bahkan ketika tanggal 9 november saya mendapatkan SK PLT Bupati pun saya tidak bisa mengetahui pengelolaan keuangan di Biak. Dan pembahasan sidang APBD 2018 pun tanpa laporan realisasi anggaran 2017.sehingga saya PLT bupati yang sempat palang kantor keuangan saat itu,”ungkapnya

Ia menyampaikan, ini sangat penting, yaitu pertanggal 14 oktober bpk Thomas Ondi yang pada saat itu berada di lapas Abepura

“di lapas abepura bisa mengeluarkan SK, yang di keluarkan kabag hukum dan di terima kepala badan keuangan untuk menjalankan perintah ini, yakni menggantikan bendahara saya. Saat itu bendahara saya sdr Zulkiflan di copot dan di gantikan dengan sdr Abdul. Dan SK kabag hukum nya saya masih pegang. Sehingga saya tidak bisa menggunakan ataupun mengeluarkan anggaran di Kab Biak Numfor karena sdr Abdul sebagai bendahara tidak tinggal di Biak tapi di jayapura,” Jelas bupati.

Untuk itu, kata Herry bahwa dari pada terus berpolemik dengan dana guri kontrak 2016-2017,silahkan di bawa ke ranah hukum saja. Jangan saling tuduh terus. bahkan Herey juga tidak mau namanya di bawa terus.Ini perlu harus di luruskan.

“Teman teman lapor, minta penegak hukum, kejaksaaan dan kepolisian segera usut masalah ini. Siapa di balik ini, siapa yang pakai dana tersebut, di proses hukum saja. Juga agar supaya teman teman guru kontrak dalam masalah ini jangan kalian di boncengi oleh oknum oknum politik yang punya kepentingan dalam ranah politik. Saya harap masalah ini tidak di politisir dan tidak di polemik dengan berbagai kepentingan yang ada, kata bupati lagi

Disinggung mengenai pernyataan mantan Kadis pendidikan, bahwa dana guru kontrak 2016 masih ada dan utuh, bupati mengatakan bahwa benar, uang itu masih ada ketika Lot Yensenem meninggalkan jabatannya, dicopot dari dinas pendidikan, dana tersebut belum di cairkan.

“Siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini jika dana tersebut masih ada dan belum di cair kan. Apakah kadis pendidikan yang baru menggantikan posisi bapak Lot Yensenem? Ya bisa di bilang seperti itu. Tapi kita juga harus tahu bahwa masalah keuangan di pemerintah Kabupaten Biak pada saat itu seperti apa. Bupati berharap guru kontrak, LSM dan teman teman media harus mencari tahu benar benar akar persoalan ini,”Ucap bupati.

Dalam kesempatan ini Bupati juga mengakui mengenai dana prospek, penyalahgunaan dana prospek itu ada pada thn 2015.

“Dana prospek tahun 2016 pakai bayar 2015, setelah itu dana prospek 2017 pake bayar 2016, sekarang dana prospek 2018 masuk mau di pakai untuk bayar 2017, tetapi pada saat itu saya sudah sebagai PLT bupati saya tidak mau. Karena nanti saya yang kena masalah hukum. Itu yang sampai saat ini menjadi polemik,”tegasnya kembali

Bupati menjelaskan, DPR Papua juga menyampaikan bahwa ada transferan masuk sampe pada tahap terakhir di tanggal 13,14 Oktober.

“Tetapi kewenangan dalam mengeluarkan anggaran, saya sama sekali tidak di perhitungkan dan tidak di anggap. Tegas bupati. Jadi untuk masalah ini, mmng kita ada masalah dalam mekanis penggunaan anggaran,”pungkas Herry Aryo Naap (Lis/Ket)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here