Kampak Papua : Geram Atas Advokasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Papua

0

Biak, Papuaterbit.com – Koordinator Umum Nasional Papua LSM. KAMPAK Papua (Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi) Dorus Wakum,S.Pd merasa geram karena advokasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua digeneralisir dengan stigma NKRI Harga Mati dan Papua Merdeka oleh oknum-oknum aparat penegak hukum baik dilingkungan Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah. Saya tegaskan bahwa dalam perjuangan pemberantasan tindak pidana korupsi, KAMPAK Papua berpegang kepada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Tidak ada peraturan perundang-undangan Papua Merdeka dalam hal pemberantasan korupsi di tanah Papua,Sabtu(30/11/19)

Tanah Papua ini adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hukum yang berlaku diatas tanah ini adalah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada oknum aparat penegak hukum baik dari polisi atau jaksa yang berpikiran dangkal demikian, maka KAMPAK Papua pertanyakan loyalitas dan integritas oknum-oknum aparat penegak hukum tersebut. Saya pikir para oknum tersebut ketika masuk jadi polisi dan jaksa itu tidak melalui mekanisme yang benar dalam penerimaan anggota atau pegawai kejaksaan

sehingga dalam tugas dan tanggungjawabnya di jadikan modus operandi untuk meraup keuntungan dari para tersangka korupsi yang kami laporkan ataupun aktivis anti korupsi lainnya yang melaporkan. Dorus Wakum dengan tegas mengatakan bahwa ini diduga modus operandi baru yang digunakan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum di papua yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dimana dijadikan lahan makan oleh para oknum aparat tersebut.

” Saya berharap kepada Kapolda Papua, Kajati Papua, dan Pangdam Papua yang semuanya adalah anak-anak adat papua, seyokyanya sayang kepada masyarakat adat papua yang memiliki negeri ini dan selalu saja dijadikan objek oleh oknum-oknum aparat penegak hukum di lapangan,”harapnya

coordinator Umum Nasional Kampak Papua Dorus Wakum menjelaskan bahwa baik Bapak Kapolda Papua maupun Kajati Papua sudah wajib hukumnya memeriksa anak buahnya yang selama ini menggantungkan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh bawahan termasuk oknum-oknum yang melakukan kejahatan kemanusiaan luar biasa.

“Saya ingin tegaskan bahwa Pidato Presiden RI. Ir.Hj. Joko Widodo dalam pidatonya dalam Rakornas Forkompimda tingkat nasional 15 November 2019 lalu di Bogor bahwa jika ada aparat penegak hukum baik di Polres, Kejari, Polda dan Kejati di Indonesia yang bermain-main untuk menggagalkan tujuan program nasional dalam hal pembangunan, maka Presiden akan GIGIT sendiri oknum aparat penegak hukum tersebut.

Lanjut Dorus wakum bahwa Presiden Jokowi mengatakan dengan tegas bahwa jangan mengigit orang yang baik, lalu membiarkan orang jahat bebas melakukan kejahatannya, tetapi orang jahatlah yang harus digigit dan jangan juga salah menggigit. Jika itu tidak dilaksanakan maka Presiden Jokowi sendiri yang akan menggigit.

“jika Kapolda Papua dan Kajati Papua sengaja membiarkan bawahannya terus-terus melakukan kejahatan dengan modus operandi NKRI Harga Mati dan Papua Merdeka, maka LSM.KAMPAK Papua tidak segan-segan akan mendatangi Istana Negara untuk melaporkan adanya dugaan pemeliharaan koruptor di Tanah Papua yang selama ini telah merampok uang rakyat papua yang mana Negara adalah Rakyat maka uang Negara adalah Uang Rakyat Indonesia,”tuturnya

di tambahkan,semoga pernyataan ini dapat menjadi pertimbangan politik hukum Bapak Kapolda Papua dan Kajati Papua. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019, KAMPAK Papua akan melakukan aksi Damai demi Pemberantasan Korupsi di Tanah Papua. Satu kata Lawan Korupsi , Papua Tanpa Korupsi 2019. Semoga ada Kado Natal Bagi Masyarakat Biak Numfor dan Masyarakat Waropen di Teluk Saireri. Demikian ungkap Dorus Wakum Pegiat Anti Korupsi Papua.(Lis/Ket)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here