Biak, Papuaterbit.com – Di duga adanya penggunaan dana otsus untuk kegiatan guru kontrak tahun anggaran 2016 di lingkup pemerintah kabupaten Biak Numfor.
Aktifis anti korupsi Johan Rumkorem, Alumni Trisakti jakarta membantah pernyataan mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Biak Numfor tahun 2016 silam,Sabtu (30 /11/19)
Bantahannya melalui pernyataannya ketika melakukan konferensi pers bersama awak media sejak tanggal 28 Nov 2019, yang mengatakan bahwa dana guru kontrak tahun 2016 sebesar Rp.7,3 miliar uangnya masih utuh dan tidak di gunakan
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si, (mantan kepala dinas Pendidikan Biak Numfor 2016 ) mengatakan dana guru kontrak tahun 2016 sebesar Rp 7,3 milliar uangnya masih utuh dan tidak digunakan, sementara tahun 2017 sebesar Rp. 10 milliar
“Saya diganti bulan Desember 2016 sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dana guru kontrak tahun 2016 Rp. 7,3 miliar saat itu dan utuh, dan tahun 2016 sebesar Rp. 10 miliar saya sudah tidak kepala dinas, karenanya bagi teman-teman atau siapa saja yang seolah-olah mengiring saya dalam kasus ini saya tantang untuk memberikan data akurat,” tegasnya dalam konferensi pers
Bantahan ini datang dari aktifis anti korupsi sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem membantah bahwa tidak benar penggunaan dana otsus untuk kegiatan guru kontrak tahun anggaran 2016 masih utuh
apalagi penggunaan dana otsus guru kontrak sejak tahun 2015, 2016 dan 2017.
Johan meminta agar siapapun yang menyampaikan ke publik harus juga dengan data dan bukti, selama inikan pihak penegak hukum meminta dokumen ke Pemkab Biak malah tidak mau di kasih, padahal pasal 52 dan 53, UU nomor 14 tahun 2008 sudah jelas, kenapa tidak mau di kasih dokumennya
“kami sudah melakukan investigasi di lapangan terkait Guru Kontrak Daerah, GKD guru tidak menerima gaji selama 2 tahun, yaitu tahun 2015 dan 2017, padahal mereka sudah mengabdi kepada negara, namun haknya tidak diterima, apalagi ini dana otsus, jadi sekali lagi, jangan tipu publik, kalau mau bangun daerah harus transparan, saya kira misi bupati dan presiden sangat jelas,”ujarnya
dikatakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparansi keuangan dan pemerintahan yang inovatif, pada prinsipnya kami mendukung penuh Visi Bupati Biak dan Presiden jokowi.
“Hanya saja kami tidak suka pernyataan yang selalu menggiring sesuatu yang merugikan keuangan negara dan kesejahtraan sosial, sekali lagi, kami sampaikan bagian ini karena melalui bukti buku tabungan rekening yang ada, pihak GKD sudah menerima gaji berdasarkan SPK yang ada, berdasarkan bukti yang ada senilai Rp 2.400.000. Kalau mau dilihat, Daftar Perencanaan Anggaran TA 2016 untuk dinas pendidikan senilai Rp 7.8 milyrd, bukan 7.3 miliar,” terangnya
apalagi di tahun anggaran 2016 itu sudah terbayarkan melalui rekening masing-masing, hal ini juga dibuktikan melalui surat perjanjian kerja contoh Nomor: SPK – GKD/001/XII/2015, dalam pasal 2 sesuai SPK bahwa pihak GKD mulai bekerja pada tanggal 1 januari dan berakhir tanggal 31 desember 2016, nilai yang dianggarkan untuk kesepakatan ini senilai Rp 2.400.000, tapi tidak semuanya karena masih ada pemotongan 100 ribu di bank, jadi pihak GKD hanya menerima 2.300.000 saja.
“makanya kami melaporkan pemotongan ini ke pihak penegak hukum, tapi kalau mantan kadis pendidikan sampaikan anggran 2016 masih utuh sampai sekarang itu tipu, bohong, dan jangan tipu publik, tegas johan. Ada bukti kok, bukti berupa rekening korang d Bank Papua, berarti ini menandakan bahwa ada pembayaran guru kontrak,”paparnya
Johan menambahkan pihaknya sudah melaporkan kepada kejaksaan negeri Biak dan kejati papua agar telusuri pemotongan 100 ribu/orang karena ada 263 guru kontrak yang di pekerjakan di lingkungan pemerintah daerah, apalagi ini dana otsus.
“Lagian kami meminta pihak Kejati papua segera telusuri dana guru kontrak tahun 2015, 2016 dan 2017, kalau ada Dana yang masih utuh sejak tahun 2016, segera di telusuri. Menurut johan, aneh sekali kalau ada dana yang mengendap di kas daerah hampir 3 tahun, cara menyimpannya gimana? Padahal APBD ditetapkan hanya 1 tahun anggaran berjalan, kok lama sekali mengendapnya, apa dasar hukumnya? kalau memang itu masuk dalm Silpa, kenapa tidak dibayarkan pada tahun sebalumnya (2017)? Apakah dana 7.3 Milliar itu tercatat dalam APBD perubahan TA 2017 ? apabila jika memang itu tercatat dalam silpa kenapa tidak muncul di APBD perubahan.
Johan menjelaskan biasanya dana otsus yg sudah masuk dalam kamarnya silpa, itu sudah berubah menjadi pendapatan daerah, dn tercatat sebagai utang untuk membayar kegiatan-kegiatan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, kenapa tidak muncul di APBD perubahan.
“Kami meminta kepada Kejati Papua agar memanggil mantan kepala dinas pendidikan untk dipriksa Atas pernyataanya terkait dana guru kontrak TA 2016 senilai Rp 7.3 milliar yang sampai saat ini menurutnya dananya masih utuh dan tidak digunakan. Kalau dananya masih utuh dan tidak digunakan,
pertanyaan sederhana saja, dananya simpan di rekening mana, dan siapa pemilik rekening itu, saya kira setiap tahun anggaran selalu ditetapkan anggarannya untuk tahun berjalan, kok dananya masih utuh dan tidak digunakan sampai 3 tahun, cara menyimpan anggarannya gimana, kan aneh..!! ,”tuturnya
Kampak Papua juga menanyakan dana otsus pendidikan bukan maksud menantang siapa namun lebih mengedepankan undang-undang Negara tindak pidana korupsi
“Mohon maaf ya, kami bicara disini tidak menantang siapa-siapa, kami hanya mendepankan undang-undang Negara RI, saya kira tujuan negara mendirikan UU Tindak Pidana Korupsi ini untuk menyelamatkan keuangan negara, mempercepat pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial, jadi kita semua mendukung upaya penyelesaian kasus-kasus korupsi di Biak Numfor dan memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk menyelesaikan persoalan korupsi di Binum,” tegas johan.(Lis/Ket)