Jayapura, PapuaTerbit.com – Koordinator Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), Adlinsyah Malik Nasution mendorong Pemerintah Provinsi Papua dalam pendampingan masalah optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“pihaknya akan membantu mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” katanya saat memberikan sambutan semiloka Quo vadis pengaturan pertanahan di tanah Papua refleksi perdasus non 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat di aula sasana karya kantor Gubernur,Senin(22/7/19)
intinya seluruh mata pajak yang dikelola oleh provinsi Papua, dan kabupaten/kota pihaknya akan memberi pendampingan masalah optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah
bahkan KPK RI akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait masalah program pendampingan optimalisasi pajak
Apalagi lanjut Adlinsyah, pengelolaan aset daerah yang perlu di perhatikan yakni : pertama kita harus mendata aset yang menjadi milik kita, kedua kita harus dudukan status hukum dan pengamanan secara fisik, dan ke tiga tentang mengoptimalisasi, khusus mengenai Papua kita melihat ada kasus kasus sengketa kepemilikan bermuara pada hak ulayat.
Adliansyah berharap dengan adanya pendampingan tentunya ada gambaran anggaran konkrit yang sama-sama kita ketahui, bentuknya seperti apa,jadi ada konvesus yang kita harapkan dari perdasus.
“ya mudah-mudahan kedepan kita semakin yakin bahwa dengan langkah kita menyelesaikan aset dapat di laksanakan dengan baik,”pungkasnya. (Epen)