banner 728x250
BERITA  

KPU Papua Tetapkan 12 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken/ikat Pemilu 2019

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, Papua terbit.com- Komisi Pemilihan Umum Papua menggelar pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) terkait penggunaan sistem noken di Papua saat pemilu 2019.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, mengatakan sistem noken/ikat di Papua  sah masih di gunakan 17 April pemilu 2019, sebanyak12 Kabupaten  dari 14 kabupaten yang berada di pegunungan tengah berberdasarkan peraturan komisi pemilihan umum.(PKPU)

banner 325x300
caption : Ketua KPU Papua Theodorus Kossay Saat Sosialisasi Juknis Noken Pemilu 2019

“Sesuai keputusan KPU RI nomor: 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019, tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di Provinsi Papua, dalam pemilihan umum tahun 2019,”ungkap Theodorus Kossay, disela-sela sosialisasi juknis noken di ruang rapat KPU Papua Senin(8/4).

Menurut Theodorus Kossay, meskipun sistem noken menggunakan cara kesepakatan atau aklamasi, tetapi hasil pemungutan dan perhitungan suara harus di administrasikan, sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2019, tentang pemungutan suara dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. Selanjutnya PKPU tersebut telah diubah menjadi PKPU nomor 9 tahun 2019.

“ini12 Kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mambramo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Dogiyai, dan masih ada 2 kabupaten yang tidak menggunakan sistem noken yakni kabuapten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Ditambahkan, melalui sosialisasi ini maka penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten,PPD hingga PPS, bisa memahami betul tentang pelaksanaan sistem noken.

Sistem noken harus di administrasikan dengan baik dan rapi di formulir yang telah disediakan. Hal ini di mulai dari hasil pemungutan suara hingga perhitungan suara,”pungkasnya(Pen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *